Tinjauan yuridis tindak pidana penganiayaan terhadap istri yang dilakukan oleh anggota militer (studi putusan No. 191-K/PM II-08/AD/VIII/2017)
T indak pidana penganiayaan dapat dilakukan oleh siapa saja baik oleh orang sipil maupun militer, bagi seorang anggota militer yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang tidak diatur dalam KUHPM maka diberlakukan KUHP biasa seperti yang diangkat oleh peneliti dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang bernama Turyanto telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Pokok Permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur pasal 44 ayat (1) jo Pasal 6 Undang-uundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal351 ayat (1) KUHP dan bagaimana pertimbangan hakim dalam kasus putusan No. 191-K/PM II-08/AD/VIII/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, meskipun penganiayaan tersebut dilakukan dalam lingkup keluarga akan tetapi korban adalah istri siri dari terdakwa sehingga pembuktian unsur pada pasal 44 ayat (1) jo Pasal 6 Undang-uundang Nomor23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak terpenuhi. Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut adalah berdasarkan faktor yuridis dan faktor non yuridis yang dilakukan oleh terdakwa serta majelis hakim juga mempertimbangkan layak atau tidak anggota militer tersebut untuk tetap dipertahankan menjadi anggota militer dengan mempertimbangkan menilai sifat, hakikat dan akibat dari perbuatannya sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan Pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.