Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan (studi kasus Putusan Nomor I/PID.SUS.ANAK/2017/PN.TRG)
N egara Indonesia telah memberikan perlindungan kepada anak melalui berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Indonesia terus meningkat maka menarik perhatian saya untuk mengkaji lebih mendalam lagi mengenai perlindungan anak terhadap kekerasan seksual. Pokok permasalahannya apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 760 jo Pasal 81 Ayat I UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) dan bagaimana pertimbangan hakim dalam kasus putusan nomor I/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Trg. Tipe penelitian yang dipilih adalah hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analitis, dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif . Berdasarkan ketentuan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak.bahwasanyaSetiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Dimana terdak.wa anak LIKWANYU alias YU melakukan perbuatan Tindak Pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 76 D jo UU RI No.35 tentang Pertindungan Anak.Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam studi kasus putusan Nomor:I/Pid.Sus Anak/2017/PN.Trg , hakim berdasar pada surat tuntutan penuntut umum yang menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan. Penjatuhan hukuman tersebut melalui pertimbangan-pertimbangan baik pertimbangan dan segi hukum maupun dari segi fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.