Tinjauan yuridis penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pengguguran kandungan dengan mengkonsumsi obat penggugur kandungan (studi kasus putusan nomor 569/Pid.Sus/2017/PN Trg)
T indak Pidana Pengguguran Kandungan Dengan Mengkonsumsi Obat Penggugur Kandungan banyak dilakukan oleh pasangan yang hamil di luar nikah dikarenakan kebanyakan pelaku merasa malu akan kehamilan tersebut, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana karena telah menghilangkan nyawa yang ada dikandungan. Seperti halnya dalam kasus Putusan Nomor 569/Pid.Sus/2017/PN Trg. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 342 KUHP atau Pasal 341 KUHP atau Pasal 346 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? (Studi Putusan Nomor 569/Pid.Sus/2017/PN Trg) dan 2) bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap tindak pidana pengguguran kandungan dalam kasus putusan Nomor 569/Pid.Sus/2017/PN Trg. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder, cara pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan, yang dianalisa secara kualitatif serta pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 346 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 yang dalam hal ini majelis hakim berpedoman pada asas hukum lex specialis derogat legi generalis terhadap ketentuan Pasal 346 KUHP tersebut yang telah pula diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pengguguran kandungan tersebut dengan melihat fakta-fakta dipersidangan dan fakta secara yuridis.