Perbandingan tindak pidana pencurian berdasarkan KUHP Indonesia dan KUHP Jepang
D alam kehidupan sehari-hari pemahaman tentang kejahatan dan perilaku yang menyimpang sangatlah dekat. Saat ini kejahatan tidak lagi merupakan sesuatu yang ditakuti atau dihindari, tetapi didekati dan digemari. Bentuk kejahatan yang masih sering terjadi di Masyarakat yaitu salah satunya adalah pencurian atau tindak pidana pencurian. Negara Indonesia terdiri beragam suku dengan karakter yang tidak sama pastinya menjadikan tindak kriminalitas menjadi perhatian nyata. Seperti halnya Indonesia negara Jepang pun tidak lepas dari Tindak pidana pencurian. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana persamaan dan perbedaan tindak pidana pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jepang. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi keputakaan. Data sekunder dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Pengaturan Tindak pidana pencurian di Indonesia terdiri dari enam pasal, yakni dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367. Sedangkan Tindak pidana pencurian di Jepang terdiri dari dua belas pasal, yakni dari Pasal 235 sampai dengan Pasal 245. Persamaanya adalah terdapat pada pengaturannya, subjek hukum, Unsur kesengajaan, Jenis delik, bentuk kejahatan dan sanksi pidana sedangkan perbedaanya adalah sistem hukum negaranya, jumlah pasal, Unsur obyektif, bentuk kejahatan dan sanksi pidana.