Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (studi kasus putusan nomor 465/ PID.B/ 2016/ PN.BDG)
T indak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang mengakibatkan luka pada bagian tubuh orang itu. Dengan studi kasus adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini (1). Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsure Pasal 351 ayat (1) atau 170 ayat (1) KUHP (studi putusan 465/Pid.B/2016/Pn.Bdg)?(2) bagaimana bentuk penyertaan dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP? Guna menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan cara yuridis normatif, dalam menganalisis data dilakukan dengan metode kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan penelitian maka dapat disimpulkan (1) perbuatan terdakwa memenuhi unsure Pasal 170 ayat (1)karena dilakukannya secara bersama-sama yaitu dua orang atau lebih dan (2) bentuk penyertaannya turut serta yang dimana merupakan bentuk penyertaannya adanya syarat yaitu kerjasama secara sadar dan adanya pelaksanaan secara fisik yaitu yang dimana dilakukannya secara bersama-sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dimana mengakibatkan lukaluka pada bagian tubuh seseorang.