P
erbandingan Hukum pidana, Tindak Pidana Perdagangan Manusia merupakan cara untuk melihat perbedaan dan persamaan yang ada dalam hal pengaturan mengenai Tindak Pidana perdagangan manusia menurut Hukum Indonesia dan Malaysia dalam hal Permasalahan yang diangkat 1) Bagaimanakah Persamaan pengaturan mengenai tindak pidana perdagangan orang Menurut Pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UUPTPPO Indonesia dengan Pasal 12 dan 13 UUAPO Malaysia ? dan 2) Bagaimanakah perbedaan pengaturan tindak pidana mengenai perdagangan orang Menurut pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 dan 13 UUAPO Malaysia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normative dalam hal ini menggunakan sistem Perbandingan hukum secara Horizontal yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulanya adalah 1) Persamaan pengaturan mengenai tindak pidana perdagangan orang menurut Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UUPTPPO Indonesia dengan Pasal 12 dan 13 UUAPO Malaysia adalah setiap orang yang memperdagaangkan orang, menyalahgunakan kekuasaan atau posisi rentan, memiliki objek orang, memilki ancaman pidana penjara, sebagai delik formil. 2) Perbedaanya dapat dilihat dari sistem hukumnya, sanksi Pidana penjara, denda, Tindakan pengrekutan dan memperdagangkan orang yang bukan anak-anak.