Perbandingan sanksi terhadap tindak pidana perzinahan dalam KUHP Indonesia dan hukum pidana Islam
A danya perbedaan dan persamaan sanksi terhadap tindak pidana perzinahan dalam KUHP Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Pokok permasalahan yang akan diangkat adalah Apakah persamaan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perzinahan menurut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum Pidana Islam dan Apakah perbedaan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perzinahan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum Pidana Islam. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normative, dan bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Cara pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber, pengolahan data secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Persamaan mengenai tindak pidana zina dan sanksi zina dalam KUHP dan Hukum Pidana Islam antara lain merupakan Hukum Tertulis, dan mempunyai sanksi yang tegas. Perbedaan mengenai tindak pidana zina dan sanksi zina antara lain dalam KUHP sanksi zina adalah pidana penjara paling lama 9 Bulan, sedangkan dalam Hukum Pidana Islam adalah Hukuman Dera atau Rajam. Dengan demikian, KUHP sebaiknya mengkategorikan delik zina sebagai delik biasa dan sebaiknya KUHP merumuskan aturan yang mengatur perzinahan untuk yang belum menikah untuk menghindari pergaulan bebas.