Tindak pidana perjudian yang dilakukan dengan menggunakan handphone (studi kasus putusan Nomor 221/PID B/2017/PN Dps)
S alah satu bentuk dari kejahatan cybercrime yang belakangan ini marak ialah perjudian melalui media elektronik atau on-line. Kejahatan yang dengan menggunakan handphone sebagai alat operansinya memiliki tingkat kesulitan sendiri dalam masalah pembuktiannya, hal ini karena handphone memiliki karakteristik tersendiri atau beda dengan kejahatan yang dilakukan tanpa menggunakan handpone. Hal tersebut menjadi alasan bagi penegak hukum untuk membuktikan atau mencari petunjuk untuk menjatuhkan pidana bagi pelaku kejahatan. Permasalahan yang akan dibahas ialah 1) Apakah perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP ?, 2) Apakah dapat di berlakukan pasal 27 ayat (2) UU ITE ? Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe hukum normatif, sifat penelitian yaitu deskriptif analisis, jenis data yang digunakan ialah data sekunder dan primer, analisis data secara kualitatif. 1) Dapat disimpulkan perbuatan Terdakwa memenuhi 303 ayat (1) ke 2, 2) Terdakwa dapat diberlakukan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.