Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang diputus pasal 372 KUHP (studi putusan No.42/PID.B/2019/PN KNG) )
T indak pidana penipuan yang dilakukan dengan memberikan janji supaya orang lain memberikan sesuatu kepada pelaku, yang dilakukan dengan cara pelaku membawa beberapa ekor kambing milik korban yang akan dijual dengan pembayaran kambing tersebut akan dilakukan pada sore hari setelah kambing tersebut laku, seperti yang terdapat dalam Putusan No.42/Pid.B/2019/PN KNG. Permasalahan yang diangkat adalah 1) apakah perbuatan pelaku sudah memenuhi atau tidak unsur-unsur Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP (Studi Putusan No.42/Pid.B/2019/PN KNG). 2) apakah pemidanaan dalam Putusan No.42/Pid.B/2019/PN KNG sesuai atau tidak dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskripsi analitis dengan menggunakan data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) Perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur Pasal 372 KUHP, 2) Pemidanaan dalam kasus No.42/Pid.B/2019/PN KNG tidak sesuai dengan asas kontemporer yang mempunyai tujuan menimbulkan efek jera, keseimbangan, keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana penipuan seharusnya dikenakan ketentuan Pasal 378 KUHP.