DETAIL KOLEKSI

Visum et repertum dasar memenuhi tindak pidana penganiayaan oleh penegak hukum (putusan nomor : 82/Pid.B/2020/PN Smd)


Oleh : Yudha Dwi Prasetyo

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/082

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Zulhasmas Syamsu

Subyek : Criminal law

Kata Kunci : basic visum et repertum to fulfill the crime of persecution by law enforcers

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001600482_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001600482_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001600482_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2021_TA_SHK_010001600482_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2021_TA_SHK_010001600482_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001600482_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001600482_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001600482_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001600482_Lampiran.pdf

T indak Pidana Penganiayan diatur berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bagi setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Penganiayaan adalah setiap orang yang melakukan suatu kekerasan terhadap fisik orang lain yang mengakibatkan korban merasakan sakit dan menderita luka akibat perbuatannya. Untuk mengetahui dampak dari suatu penganiayaan terhadap kondisi korban, dibutuhkan peran seorang ahli yang membuat Visum et repertum untuk mengungkapkan data-data dan fakta-fakta mengenai kondisi korban pasca terjadinya suatu tindak pidana penganiayaan. Yang menjadi suatu pertanyaan yaitu apakah seberapa besar peran Visum et repertum dalam mengungkap suatu perkara pidana (Kasus Putusan Putusan Nomor : 82/Pid.B/2020/PN Smd) 1. Bagaimana manfaat Visum Et Repertum bagi Penegak Hukum guna menetapkan suatu Putusan dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 82/Pid.B/2020/PN Smd). 2. Apa alasan hakim menjatuhkan pidana pada pelaku tidak memperhatikan hasil Visum Et Repertum (Putusan Nomor 82/Pid.B/2020/PN Smd.). Tujuan penelitian mengenai pokok permasalahan yang kemukakan 1. Untuk mengetahui apa peranan Visum Et Repertum dalam suatu persidangan. 2. Untuk mengetahui manfaat dari Visum Et Repertum sebagai dasar bagi Penegak Hukum untuk menetapkan suatu Putusan dalam suatu Tindak Pidana Penganiayaan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?