Dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penggeroyokan yang mengakibatkan bahaya maut (putusan Nomor: 264/ PID.B/2020/PN.JKT.UTR)
P ertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggeroyokan Yang Mengakibatkan Bahaya Maut hal itu merupakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Tatang Suleman dan Temannya M. Restu Ramadhan yang melakukan penggoroyokan yang mengakibatkan bahaya maut pada korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan batu conblok dan batang kayu dibagian kepala, wajah dan tubuh korban yang mengakibatkan luka sobek pada wajah dan kepala yang mengakibatkan pendarahan bagian kepada korban sehingga menyebabkan bahaya maut atau kematian bagi korban. Penelitian ini berdasarkan studi kasus putusan nomor 264/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Apa dasar pertimbangan hakim memutus tindak pidana penggeroyokan yang mengakibatkan bahaya maut dengan Pasal 338 KUHP? 2. Bagaimana putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana yang mengakibatkan bahaya maut (Putusan Nomor : 264/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr)? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, penelitian bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dengan menggunakan metode studi kepustakaan, dan menggunakan logika deduktif dalam penarikan kesimpulan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini 1. Pertimbangan hakim dalam putusan nomor 264/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr menggunakan teori pertimbangan hakim, teori keseimbangan, teori pendekatan seni dan intuisi, teori pendekatan keilmuan, teori pendekatan pengalaman, dan teori kebijaksanaan. 2. Pemidanaan hakim dalam kasus penggeroyokan yang mengakibatkan bahaya maut diputus dengan menggunakan Pasal 338 KUHP, sebab hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa dan temannya melakukan penggeroyokan yang mengakibatkan bahaya maut dipandang sebagai unsur pembunuhan sehingga merampas nyawa orang lain. Hasil penelitian bahwa perbuatan terdakwa dan saksi seharusnya dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP.