P
enangkapan perikanan wajib memiliki Surat ljin Penangkapan lkan,ketentuan di dalam SIPI tertulis mengenai jalur penangkapan ikan sertaalat penangkapan ikan. Hal ini perlu diatur dalam Undang –Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Permasalahan yang diajukan Bagaimana kesesuaian wilayah jalur penangkapan ikan dan Surat lzin Penangkapan lkan (SIPI) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1463/PID.SUS/2016 dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan? Dan Bagaimana kesesuaian larangan penggunaan alat penangkapan ikan berupa cantrang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1463/PID .SUS/2016 dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan? Untuk menjawab permasalahan digunakan metode penelitian hokum yuridis normatif, data sekunder dianalisis secara deskriptif dan cara menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor1463/PID.SUS/2016 dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan maka bagi usaha perikanan dalam kegiatan alat penangkapan ikan wajib mematuhi jalur penangkapan ikan mengunakan Surat lzin Penangkapan lkan,serta mengenai alat penangkapan ikan cantrang yang dilarang karena dapat menyebabkan kerusakan ekosistem sumber daya ikan keberlanjutan.