P
asal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perikanan), mewajibkan setiap orang yang memiliki dan atau mengoperasikan kapal perikanan berbendera Indonesia yang digunakan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau laut lepas memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penangkapan ikan yang dilakukan oleh KMN. PENGEMBARA dengan menggunakan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah habis masa berlakunya ditinjau dari Undang-Undang Perikanan dan Apakah pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 210/Pid.Sus/2019/PN.Kpg, terkait penangkapan Ikan dengan menggunakan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah habis masa berlakunya, sudah sesuai dengan Undang-Undang Perikanan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian secara yuridis normatif, yang bersifat deskriptif, bersumber pada data sekunder yang dianalisis secara deskriptif analistis, dan dengan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil Penelitian bahwa Terdakwa Saharullah selaku nahkoda KMN. Penggembara melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan yang sudah ditetapkan yaitu harus memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dikarenakan menggunakan SIPI yang sudah tidak berlaku (jangka waktunya telah habis), sehingga kegiatan penangkapan ikan oleh Terdakwa Saharullah selaku nahkoda KMN. Penggembara dikatakan sebagai illegal fishing (penangkapan ikan tanpa ijin) dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Pertimbangan hakim atas keputusan bersalah bagi Saharullah selaku nahkoda KMN. Penggembara karena kegiatan perikanan di perairan teluk Kupang menggunakan SIPI yang sudah tidak berlaku karena jangka waktunya telah habis, sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor. 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.