Izin usaha operasi produksi pertambangan emas di Kali Kasih Manokwari Barat (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 64/PID.SUS/2020/PT.JAP)
S etiap kegiatan usaha pertambangan perlu memiliki izin atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Kasus pertambangan emas di Kali Kasih Manokwari Barat yang dilakukan tanpa memiiki IUP Operasi Produksi oleh Zhang Jiayan alias Chan. Rumusan permasalahannya adalah bagaimana usaha pertambangan yang dilakukan oleh Chan di Kali Kasih Manokwari Barat ditinjau dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan bagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 64/PID.SUS/2020/PT.JAP dalam menyelesaikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin usaha operasi produksi di Kali Kasih Manokwari Barat. Tipe penelitian yang dipilih menggunakan hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulannya adalah Chan tidak dapat menjadi pemegang kuasa pertambangan karena ia adalah warga Negara asing, sehingga yang dapat ia lakukan adalah dengan cara Penanaman Modal Asing (PMA).