D
alam rangka membiayai Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2015 dan memperhatikan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pembangunan khususnya yang bersifat strategis dan berskala besar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, maka dipandang perlu melakukan penghimpunan dana untuk membiayai Pemilukada tersebut melalui pembentukan Dana Cadangan. Pembentukan Dana Cadangan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2015. Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran dengan Peraturan Daerah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah pengaturan tentang kewenangan daerah dalam menentukan anggaran untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah? dan Apakah daerah berwenang untuk menentukan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang dilengkapi dengan wawancara, data diolah secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kewenangan Daerah dalam menentukan anggaran untuk Pemilu Kepala Daerah didasarkan pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan konsep otonomi daerah yang dilandasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Untuk mengantisipasi besarnya kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah maka Daerah diberikan kewenangan membentuk dana cadangan untuk Pemilu Kepala Daerah. Pembentukan dana cadangan tersebut harus dituangkan dalam Peraturan Daerah.