Tinjauan yuridis tentang perpanjangan hak guna bangunan (studi kasus perpanjangan HGB atas tanah yang dikuasai Yayasan Daya Besar).
S alah satu penyebab hapunya HGB adalah karena jangka waktu penguasaannya telah berakhir. Untuk tetap bisa menguasai tanahnya, pemegang HGB wajib melakukan perpanjangan haknya melalui permohonan hak ke kantor pertanahan.Hal yang sama juga harus dilakukan oleh Yayasan Daya Besar atas kepemilikan tanahnya yang telah habis jangka waktu HGBnya. Permasalahannya adalah prosedur atau tata cara apa saja yang harus dipenuhi agar Yayasan Daya Besar dapat melakukan perpanjangan HGBnya dan apa akibat hukumnya jika Yayasan Daya Besar tidak melakukan perpanjangan haknya. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut, digunakan tipe penelitian hukum normatif yang berbasis pada data sekunder/kepustakaan, serta data primer sebagai data pendukung. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan penarikan kesimpulannya menngunakan metode deduktif. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan, pertama, Yayasan Daya Besar wajib mengikuti tata cara permohonan perpanjangan HGB yang terdapat dalam PP No.40/1996. Kedua, apabila Yayasan Daya Besar tidak mengurus perpanjangan HGBnya akan berakibat pada hapusnya HGB tersebut dan tanahnya menjadi Tanah Negara.