Tinjauan yuridis pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah
P embubaran Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah setelah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM tanpa melalui proses peradilan. Pokok permasalahan yang diteliti adalah 1) bagaimana Pembubaran Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah menurut peraturan perundang undangan?. 2) Upaya hukum apa yang ditempuh oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas tindakan pemerintah?. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif, bersifat deskriptif analisis dengan data sekunder, pengolahan data secara kualitatif. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan Pembubaran Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah dilakukan karena HTI telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, dalam proses pembubaranya HTI tidak dilakukan melalui mekanisme peradilan karena berdasarkan ketentuan 80 A Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas, adanya penghapusan proses peradilan dalam pembubaran Ormas. Dengan undang-undang ini Ormas bisa dicabut SKT atau status badan hukumnya oleh pemerintah hal tersebut sesuai dengan ketentuan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Ormas Pasal 80 A. Upaya hukum yang ditempuh oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas tindakan pemerintah adalah melakukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara MK No. 39/PUU-XV/2017, akan tetapi Perppu tersebut sudah disahkan menjadi Undang-undang sehingga terhadap Perppu ormas yang menjadi objek permohonan tidak ada, dan pokok permohonan kehilangan objek. Kemudian HTI melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap SK Nomor AHU- 30.A.01.08 tahun 2017 tentang pembubaran HTI oleh Kemenkumham kepada Pengadilan TUN.