Prosedur pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tata usaha negara dalam sengketa pemilihan anggota dewan perwakilan daerah (Analisis Putusan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT)
S uatu putusan dapat dijalankan apabila putusan tesebut telah berkekuatan hukum tetap antara dua pihak yang berperkara berkenaan dengan peristiwa yang disengketakan. Penetapan hubungan hukum antara kedua belah pihak yang bersengketa itu tidak dapat diubah lagi karena putusan tersebut sudah final sehingga putusan demikian mempunyai kekuatan eksekutorial. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana prosedur pelaksaan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Apakah prosedur pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT oleh Komisi Pemilihan Umum telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah hukum normatif, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan analisa dilakukan secara deduktif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Dengan terbentuknya Pasal 116 UU No. 5 Tahun 1986 belum memperkuat pelaksanaan eksekusi putusan di peradilan tata usaha Negara justru ketentuan itu dapat saja sekaligus merupakan suatu kekurangan atau bisa dikatakan sebagai suatu kesalahan. pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT oleh KPU tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986 jo. Pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009.