Tinjauan yuridis penyelesaian sengketa tata usaha negara mengenai penempatan aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional (studi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 22/G/2019/PTUN-KPG)
J angka waktu mengajukan gugatan ke pengadilan dan bentuk dari Upaya Administratif kerap dikesampingkan oleh Penggugat. Kedua hal tersebut ditemukan di objek penelitian berupa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 22/G/2019/PTUN-KPG. Terhadap objek penelitian akan dianalisis apakah Upaya Administratif yang dilakukan penggugat sesuai atau tidak dengan UU ASN dan PERMA No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh Upaya Administratif dan apakah tindakan hakim yang tetap memeriksa gugatan dengan tenggang waktu seperti dalam objek penelitian sesuai atau tidak dengan UU PTUN. Terhadap permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif. Data diperoleh dengan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif untuk dapat dilakukan penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Upaya Administratif yang dilakukan penggugat tidak sesuai dengan peraturan perundangan karena bentuk Upaya Administratif yang seharusnya dilakukan adalah Banding Administratif dan tindakan hakim yang tetap memeriksa gugatan dengan tenggang waktu tersebut juga tidak sesuai dengan UU PTUN. Permasalahan ini dapat diatasi apabila dibentuk UU khusus mengenai Upaya Administratif serta dilakukan pemeriksaan mendalam di tingkat dismissal procedure.