Analisis yuridis terhadap penetapan wilayah dan pemberian izin usaha pertambangan pasir besi di Nangaba oleh Pemerintah Kabupaten Ende kepada PT.Grand Victory Resources
T ujuan penelitian di sini adalah : 1). Untuk menggambarkan Bagaimana Penetapan Wilayah dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Pasir Besi di Nangaba oleh Pemerintah Kabupaten Ende kepada PT. Grand Victory Recources. 2). Untuk menggambarkan Apakah Penetapan Wilayah dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Pasir Besi di Nangaba oleh Pemerintah Kabupaten Ende kepada PT. Grand Victory Resources berdasarkan Peraturan Daerah No 28 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dilakukan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan yang diperoleh adalah: 1). Penetapan wilayah dan pemberian izin usaha pertambangan pasir besi di Nangaba oleh Pemerintah Kabupanten Ende susah sesuai dengan Perda No. 28 Tahun 2002 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU no. 11 tahun 1967 namun belum memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat 2 dan 10 dari UU no. 4 Tahun 2009. 2). Penetapan wilayah dan pemberian izin usaha pertambangan dengan menggunakan Perda tersebut belum tepat, sehingga menyebabkan dualisme penerapan hukum pertambangan khusus di Kabupaten Ende. Sebaliknya Pemerintah Kabupaten Ende segera mengeluarkan Peraturan Daerah yang baru mengenai pertambangan