Tinjauan yuridis mengenai legalitas drone serta kesesuaian penggunaannya oleh Amerika Serikat dalam penyerangan Jenderal Iran Qassem Soleimani menurut asas-asas hukum humaniter internasional
D rone atau yang juga dikenal sebagai unmanned aerial vehicles (UAV) merupakan senjata yang sering dipergunakan dalam konflik bersenjata. Namun, dasar hukum serta kesesuaiannya masih dipertanyakan menurut asas-asas hukum humanter internasional. Amerika Serikat menggunakan drone untuk melakukan tindakan penyerangan terhadap Jenderal Iran yang bernama Jenderal Qassem Soleimani. Permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai tinjauan yuridis drone dalam konflik bersenjata serta menganalisis penggunaan drone oleh Amerika Serikat dalam penyerangan Jenderal Iran Qassem Soleimani telah bertentangan atau tidak dengan asas-asas hukum humaniter internasional. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder serta pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Penelitian dianalisis dengan metode analisis kualitatif lalu menarik kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, secara umum penggunaan drone pada konflik bersenjata tidak dilarang karena drone merupakan bentuk nyata dari kemajuan dalam perkembangan persenjataan. Namun pada kasus yang dianalisis, penggunaan drone oleh Amerika Serikat dalam penyerangan Jenderal Qassem Soleimani bertentangan dengan asas pembedaan, asas pembatasan, asas kemanusiaan, dan asas proporsionalitas.