Analisis yuridis kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus kepemilikan hak atas tanah dalam perkara waris (studi Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Bms)
S alah satu sengketa yang terjadi dalam Pengadilan Negeri adalah sengketa tentang kepemilikan hak atas tanah yang telah dihibahkan. Adapun pokok permasalahan yang bahas adalah apakah Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan memutus sengketa kepemilikan tanah yang telah dibahkan oleh pewaris yang telah diputus dalam putusan nomor 14/Pdt.G/2018/PN?; dan apakah pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 14/Pdt.G/2018/PN Bms yang menyatakan bahwa gugatan cacat formil yang menyebabkan gugatan tidak dapat diterima sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 123 HIR jo Pasal 8 Rv?. Untuk menjawab pokok permasalahan digunakan metode penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dianalisis secara kualitatif, kesimpulan dengan logika deduktif, Pengadilan Negeri Banyumas berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut baik secara absolut maupun relatif karena perkara tersebut menangani perkara perdata Pasal 50 Undang-Undang nomor 2 tahun 1986 jo Pasal 50 Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama menyangkut hak milik atas tanah dan tempat tinggal tergugat di Kabupaten Banyumas (Pasal 118 HIR). Gugatan yang diajukan oleh penggugat memiliki cacat formil karena tidak memiliki dasar hukum pada gugatan dan posita petitumnya saling bertentangan. Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian tersebut adalah Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, memutus, dan menyatakan bahwa gugatan memiliki cacat formil.