Pembagian harta peninggalan almarhumah Indriana Tjeng (Goh Poh Giok) kepada para ahli waris berdasarkan kitab Undang-Undang hukum perdata
T ujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran mengenai tata cara pembagian pembagian warisan Almarhumah INDRIANA TJENG (GOH POH GIOK) kepada para ahli waris yang bersangkutan menurut KUHPerdata dan untuk memberikan gambaran mengenai isi Putusan Nomor 77/PDT/G/2011/PN.PBR. tentang Pembagian Warisan Kepada Ahli Waris sudahb sesuai atau tidak dengan KUHPerdata. Tipe penelitian yang digunakan pada Analisis Yuridis Terhadap Pembagian Harta peninggalan Almarhumah INDRIANA TJENG (GOH POH GIOK) Kepada Para Ahli Waris Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini adalah metode yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deksriptif analitis. Berdasarkan analisis penelitian terlihat bahwa berdasarkan Pasal 833 yang menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Maka, para ahli waris dari Almarhumah Indriana Tjeng (Goh Poh Giok), yaitu Binsar Ho, Halomoan Ho, Linda Elisabeth, dan Hermawan dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua kewajiban berupa piutang yang ditinggalkan oleh ibunya ketika meninggal dunia.