Pembukaan rahasia bank terhadap harta bersama suami istri akibat perceraian (studi putusan MK No.64/PUU-X/2012)
B ank merupakan lembaga intermediasi yang menerima simpanan dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Salah satu pinsip yang harus dipegang teguh oleh bank adalah mengenai rahasia bank yang diatur dsalam “Pasal 40 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 menentukan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya…†.Dalam praktek, harta bersama suami-istri yang disimpan di bank dapat menjadi masalah jika terjadi perceraian. Bagaimana pengaturan rahasia bank terhadap harta bersama suami istri yang disimpan di Bank akibat perceraian menurut undang- undang perbankan dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No 64/PUU-X/2012 terhadap harta bersama suami istri yang disimpan di Bank akibat perceraian, merupakan masalah yang dibahas. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan bersumber pada data sekunder dan data primer sebagai pendukung yang dianalis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Pasal 40 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 Undang-undang perbankan tidak mengatur ketentuan rahasia bank terhadap simpanan harta bersama suami istri akibat perceraian dan Amar putusan Mahkamah Konstitusi No 64/PUU-X/2012 terhadap harta bersama yang disimpan di Bank akibat perceraian menyebutkan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian. Keputusan MK bermodel inkonstitusional bersyarat, yakni membutuhkan revisi dari UU Perbankan ataupun peraturan lebih lanjut terlebih dahulu.