Prinsip kehati-hatian oleh P.T. Bank Mandiri (Persero) Tbk. terkait hilangnya dana tabungan Hari Yanto berdasarkan peraturan perbankan
N asabah P.T. Bank Mandiri (Persero) Tbk. bernama Hari Yanto kehilangan dana dalam tabungannya karena terjadi kegagalan sistem elektronik perbankan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tanggung jawab P.T. Bank Mandiri (Persero) Tbk. akibat terjadinya gagal sistem tersebut dan bagaimana pengaturan prinsip kehati-hatian terhadap hilangnya dana tabungan Hari Yanto. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggambarkan tanggung jawab pihak bank akibat gagal sistem tersebut dan bagaimana pengaturan prinsip kehati-hatian tehadap hilangnya dana tersebut berdasarkan peraturan perbankan. Dalam skripsi ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara sebagai data pendukung. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data diperoleh secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (5) PBI Nomor 9/15/PBI/2007 bentuk tanggung jawabP.T. Bank Mandiri (Persero) Tbk. adalah pengembalian dana nasabah yang hilang dan berdasarkan Pasal 23 ayat (3) POJK NO.38/POJK.03/2016 P.T. Bank Mandiri (Persero) Tbk. tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai penyelenggara kegiatan perbankan berbasis sistem elektronik.