Tinjauan yuridis mengenai pertanggungjawaban pada nasabah yang mengalami kerugian akibat fraud (studi kasus putusan no.193/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL)
T anggung Jawab Perbankan tidak dimuat didalam Putusan No.193/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. dalam putusan tersebut hanya memuat putusan bahwa gugatan kabur/ tidak jelas/ obscuur libel, maka mengenai pokok perkara tidak dipertimbangkan dalam putusan ini dan dinyatakan tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara berjumlah Rp. 916.000,- (Sembilan ratus enam belas ribu rupiah). Karena didalam putusan No.193/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. penulis menganalisis tanggung jawab yang terjadi dalam putusan tersebut serta perlindungan nasabah dalam kasus ini. Dikutip dalam koran kompas yang pada 28 Oktober 2012. Nasabah bank CN yang melapor mengaku kehilangan uangnya adalah Wolly Jonathan , mengalami kerugian sebesar 13,6 Miliar, dan , bahwa terhadap dana milik korban diduga dipergunakan untuk kepentingan lain Umar Aliyanto." .Umar aliyanto bahkan memalsukan tanda tangan nasabah di dalam formulir kosong dan mengisi formulir transfer untuk keperluannya dengan membuat dan memberikan bank statement palsu kepada nasabah, Jadi nasabah sebagai pengguna fasilitas private banking dimana nasabah menyetor sejumlah uang kepada Umar Aliyanto dengan tujuan untuk di tabung, namun Umar Aliyanto tidak melakukan transferan ke rekening nasabah melainkan ke rekening dirinya sendiri. perlindungan nasabah yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Berdasarkan Analisis karna di dalam putusan tidak memuat tentang Tanggung Jawab maka yang berhak bertanggung jawab pada nasabah yang dirugikan akibat fraud pada Putusan No.193/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel adalah pegawai Bank CN itu sendiri.