Tanggung jawab PT Honda Prospect Motor terhadap cacat produk otomotif kendaraan bermotor roda empat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
P ada tahun 2020 banyak produsen mobil yang melakukan recall akibat adanya cacat produk pada komponen fuel pump dan airbag, yang dapat menyebabkan kendaraan tidak dapat dinyalakan karena fuel pump yang tidak bekerja dengan baik dan airbag yang dapat mengembang secara berlebihan sehingga dapat melukai konsumen. Rumusan masalah yang dibahas, apakah cacat produk pada kedua komponen tersebut telah memenuhi kualifikasi cacat produk dan cacat tersembunyi dalam UUPK dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat cacat produk tersebut. Metode Penulisan normatif, sifat Penulisan deskriptif, jenis data menggunakan data primer dan sekunder, analisis data secara kualitatif, serta pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil kajian UUPK dan Peraturan terkait, UUPK tidak mengatur secara jelas mengenai cacat produk dan cacat tersembunyi sehingga merujuk pada Pasal 1504 dan 1506 KUH Perdata sebagai Lex Generalis. Fuel pump mengadung cacat produksi sedangkan pada airbag mengandung cacat desain. Keduan komponen itu telah memenuhi syarat suatu produk dikatakan mengandung cacat. Recall merupakan hal yang diperkenankan dan merupakan salah satu bentuk kewajiban dan tanggung jawab Produsen kendaraan, namun sudah sepatutnya kendaraan diproduksi secara sempurna dan tidak ada cacat baik pada kendaraan maupun komponennya. Saran penulis, pelaku usaha otomotif harus lebih berhati-hati dan perlu melakukan kajian dan penelitian terhadap kendaraan yang akan diproduksi di masa depan ataupun pada produk yang telah dijual kepada masyrakat.