Perlindungan hukum terhadap konsumen apartemen la city yang dipasarkan dengan sistem pre-project selling berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
P erlindungan konsumen sangat dibutuhkan dalam hubungannya antara Konsumen dengan Pengembang. Permasalahan yang penulis bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum yang diberikan undang-undang kepada Konsumen dalam hal pelaku usaha memasarkan apartemen dengan cara pre-project selling dan bagaimana bentuk tanggung jawab serta sanksi yang diberikan terhadap Pengembang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif dengan sifat dasar penelitian deskriptif dan dianilisis secara kualitatif, pengambilan kesimpulan berdasarkan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil analisis yang penulis lakukan menunjukan bahwa pemasaran dengan cara pre-project selling sudah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pelaku usaha dalam hal ini melanggar ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli karena kelalaiannya dalam pembangunan. Pelaku usaha bertanggungjawab kepada Konsumen berdasarkan tanggung jawab contractual liability. Sanksi yang dijatuhkan kepada Pengembang adalah sanksi administratif berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan sanksi pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Rumah Susun.