Pelindungan hukum terhadap konsumen pengguna listrik DKI Jakarta terkait pemadaman listrik di wilayah Jabodetabek
P emadaman listrik di wilayah Jabodetabek yang terjadi pada hari Minggu 4 agustus 2019 disebabkan oleh adanya gangguan transmisi tenaga listrik di SUTET Pemalang-Tasikmalaya yang mengganggu distribusi tenaga listrik. Hal ini sangat berpengaruh pada sektor ekonomi, transportasi dan komunikasi. Rumusan masalah yang Penulis bahas apakah regulasi di Indonesia sudah memberikan perlindungan terhadap konsumen pengguna tenaga listrik DKI Jakarta dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna tenaga listrik DKI Jakarta. Metode Penulisan normatif, sifat Penulisan deskriptif, jenis data menggunakan data primer dan sekunder, analisis data secara kualitatif, serta pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil kajian UUPK dan UU Ketenagalistrikan telah memberikan perlindungan terhadap konsumen pengguna tenaga listrik DKI Jakarta baik secara preventif dan represif. Namun, perlindungan hukum secara represif ini belum dilaksanakan oleh PT PLN Persero secara maksimal karena PT PLN Persero belum memberikan kompensasi sesuai dengan nilai yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Lalu, sebaiknya konsumen tenaga listrik DKI Jakarta tidak menerima begitu saja kerugian yang diderita akibat pemadaman listrik. Konsumen pengguna tenaga listrik DKI Jakarta dapat segera menyusun gugatan secara class action ataupun legal standing seperti yang telah diatur dalam UUPK. Saran yang diberikan oleh Penulis adalah PT PLN Persero memberikan kompensasi sesuai dengan jumlah yang ditentukan dan konsumen pengguna tenaga listrik DKI Jakarta sebaiknya secara bersama-sama segera mengajukan gugatan class action ke pengadilan. Gugatan class action ini bertujuan untuk menghindari biaya beperkara yang besar dan memberikan efek jera kepada PT PLN Persero agar tidak mengulangi kelalaiannya.