Analisis perlindungan data pribadi konsumen pada perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi informasi (studi kasus penyelenggara jasa teknologi finansial rupiah plus/perdana).
P erkembangan teknologi yang semakin cepat, menimbulkan kemudahan dalam melakukan pinjam meminjam uang dengan menggunakan teknologi finansial yang sering disebut peer to peer lending, perkembangan ini pun telah menimbulkan persoalan terutama menyangkut data pribadi konsumen yang sering disalahgunkan oleh penyelenggara jasa peer to peer lending tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen pada jasa peer to peer lending di Indonesia, khususnya pada kasus fintech RupiahPlus/Perdana? Bagaimanakah sanksi yang diberlakukan apabila penyelenggara jasa fintech melakukan pelanggaran terkait data pribadi konsumen? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini menggambarkan tentang hadirnya negara dalam perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen fintech, dimana dalam hal ini yang ditugaskan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian untuk senantiasa menjaga data pribadi konsumen agar tidak disalahgunakan oleh penyelenggara fintech, serta sanksi-sanksi tegas akan diberlakukan apabila penyelenggara fintech tersebut melakukan pelanggaran terkait data pribadi konsumen yang dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana berupa denda dan/atau penjara.