Perlindungan hukum terhadap konsumen atas suplemen viostin ds yang mengandung DNA babi yang diproduksi oleh PT. Pharos Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
P erlindungan konsumen diperlukan dalam pengaturan labelisasi halal pada produk suplemen makanan agar hak konsumen tidak terlanggar. Namun, prakteknya perlindungan konsumen di Indonesia masih sangat lemah hal ini dapat dilihat dari suplemen Viostin DS yang megandung DNA Babi yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengambil studi penelitian mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Suplemen Viostin DS Yang Mengandung DNA Babi Yang Diproduksi Oleh PT Pharos Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adapun pokok permasalahannya yaitu:1. bagaimana bentuk tanggung jawab dari PT Pharos Indonesia atas peredaran suplemen Viostin DS yang mengandung DNA Babi kepada masyarakat, dan2. bagaimana perlindungan konsumen pengguna suplemen Viostin DS yang mengandung DNA Babi yang diproduksi PT Pharos Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Skripsi ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif, menggunakan data sekunder dan data primer. Dalam penelitian ini Tanggung jawab pelaku usaha termasuk kategori product liability. Dalam penelitian ini bentuk perlindungan hukum bagi konsumen adalah:1. perlindungan preventif, dan2. represifTerdapat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terkait dengan suplemen Viostin DS mengandung DNA Babi yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf h UUPK. Kesimpulannya, adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha adalah Pasal 19 UUPK.