Perlindungan konsumen terhadap tanggung jawab pengembang (PT. Nusuno Karya) atas jual-beli rumah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindugan konsumen
P erlindungan konsumen sangat dibutuhkan dalam hubungan kontraktual antara konsumen dengan pengembang. Perkembagan jumlah penduduk Indonesia yang tiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal ini mengakibatkan kebutuhan akan ketersediaan berbagai fasilitas di Indonesia mengalami peningkatan, salah satunya bidang perumahan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan konsumen yang diberikan oleh pengembang (PT. Nusuno Karya) jika terjadi permasalahan dalam jual-beli rumah tersebut dan bagaimana tanggung jawab pengembang (PT. Nusuno Karya) dalam jual-beli rumah di perumahan Violet Garden berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian Hukum Normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan dianalisis secara kualitatif, pengambilan kesimpulan berdasarkan metode deduktif. Berdasarkan analisis yang penulis lakukan menunjukan bahwa terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang dimana pengembang seharus melakukan itikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur dalam kondisi jaminan barang/jasa serta seharusnya pengembang memberikan ganti rugi kepada konsumen berdasarkan contractual liability. Sanksi yang dijatuhkan kepada pengembang adalah pemberian ganti kerugian berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.