Analisis perlindungan hukum dalam proses layanan kesehatan (studi pustaka)
K etidak puasan pasien bersumber pada tindakan medis, dimana persepsi pasien sebagai konsumen kesehatan terhadap tindakan medis mengangap dokter telah melakukan malapraktek, dilain pihak dokter merasa telah melakukan tindakan medis benar dan profesional berdasarkan informed consent dan standa profesi medis (SPM)Salah persepsi karena adanya perbedaan pengetahuan pasien dg pengetahuan dokter.