Pertimbangan hakim atas merek terkenal Pierre Cardin (studi putusan Mahkamah Agung nomor 577K/PDT. SUS/HKI/2015)
P erlindungan HKI baik di Indonesia maupun di Negara lain telah meluas dengan sangat pesat. Dengan meluasnya arus globalisasi baik dibidang sosial, ekonomi, budaya dan perkembangan teknologi informasi, masing-masing memiliki dampak terhadap perkembangan tatanan hukum yang mengatur mengenai HKI di indonesia. Namun dalam realitasnya banyak pihak membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran Merek terkenal pihak lain demi kepentingan usahanya yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain. Salah satu contohnya seperti yang terdapat dalam putusan MA Nomor 557K/Pdt.Sus- HKI/2015 Adapun pokok permasalahan dalam penulisan ini sebagai berikut: (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam pada putusan Mahkamah Agung Nomor 557K/Pdt.Sus-HKI/2015? (2) Apa dasar penafsiran hakim tentang merek terkenal dalam memutus sengketa Pierre Cardin dalam perkara Nomor 557K/Pdt.Sus-HKI/2015. Guna menjawab permasalahan tersebut dilakukan dengan metode penelitian secara yuridis-normatif, dengan sifat deskriptif analitis, bersumber pada data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, dan menarik kesimpulan dengan metode deduktif. Merek Pierre Cardin masuk dalam kriteria Merek terkenal menurut Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Pertimbangan Hakim tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dibidang Merek karena Hakim tidak mempertimbangkan itikad tidak baik yang dilakukan oleh Termohon I/Tergugat I.