Kedudukan hukum uang elektronik mandiri e-money sebagai alat pembayaran yang dikeluarkan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
U ang merupakan alat pembayaran yang sah yang digunakan masyarakat untuk melakukkan transaksi, seiring perkembangan jaman mucul uang elektronik sebagai pengganti serta mempermudah transaksi tersebut salah satu Mandiri e-money yang dikeluarkan dan dikelolah oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Penggunaan Uang Elektronik tersebut didalam praktek bukan tanpa masalah. Bagaimana kedudukan Hukum Uang elektronik sebagai alat pembayaran yang dikeluarkan oleh Lembaga Bank (Mandiri e-money). Bagaimana penyelesaian kasus dalam penggunaan uang elektronik yang dikeluarkan oleh Lembaga Bank (Mandiri e-money) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan bersumber pada data sekunder. Sebagai data pendukung digunakan juga data Primer kedua data itu dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa kedudukan hukum Mandiri e-money telah sah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Demikian pula dengan penyelesaian kasus didalam penggunaan Mandiri e-money didalam praktek cenderung tidak ditangani dengan baik karena pengguna Mandiri e-money lebih cenderung melakukkan protes kepada merchant yang disebabkan pengguna Mandiri e-money tidak memahami kedudukan Bank Mandiri sebagai penerbit.