Tinjauan yuridis kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang dalam memeriksa dan memutus permohonan penetapan perjanjian perkawinan antara orang yang Beragama Islam (Studi Kasus Perkara Nomor 381 /PDT.P/2015/PN. TNG)
P erjanjian perkawinan menurut pasal 29 undang-undang nomor 1 tahun 1974 dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilaksankan. Dalam praktiknya ada pasangan suami istri yang membuat perjanjian perkawinan setelah perkawinan dilansungkan sehingga diperlukan penetapan dari pengadilan. Pokok permaslahan dalam skripsi ini 1) apakah pertimbangan majelis hakim dalam putusan nomor 381/PDT.P/2015/PN.TNG yang mengabulkan permohonan penetapan perjanjian perkawian sudah sesuai dengan kitab undang-undang hukum perdata dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. 2) apakah Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan memutus secara absolut permohonan penetapan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangsung antara orang-orang yang beragam islam dikaitkan dengan undang-undang no.1 tahun 1974 dan asas personalitas keislaman. Untuk menjawab permasalahn dilakukan penelitian secara yuridis normatif, bersifat deskriptif, digunakan data sekunder, pengelohan secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Pertimbangan majelis sudah sesuai dengan pasal 139 dan 140 KUHPerdata dan pasal 29 dan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dimana perjanjian perkawinan telah dibuat sesuai kesepakatan para pihak,tidak melanggar hukum, agama, keseusilaan serta untuk kesejahteraan dan masa depan anak pemohon. Meskipun permohonan penetapan perjanjian perkawinan yang diajukan oleh pemohon merupakan masalah perdata, Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus karena materi dari permohonan tersebut menyangkut bidang perkawinan antara orang yang beragama islam, menurut pasal 63 ayat (1) butir a pengadilan yang bagi yang beragama islam adalah Pengadilan Agama dan sesuai dengan asas personalitas keIslaman bahwa bagi mereka yang mengaku dirinya beragama Islam dan perbuatan yang dilakukan berkaitan dengan kekuasaan Peradilan Agama, maka yang berwenang Pengadilan Agama.