P
engaturan mengenai Perjanjian Kawin ini diatur dalam Pasal 29 Undang Undang Perkawinan. Yang menentukan bahwa Perjanjian Kawin adalah suatu perjanjian yang harus dibuat secara tertulis sebelum atau pada saat terjadinya perkawinan, namun terdapat suatu permasalahan di mana terdapat sepasang suami-isteri yang bernama Marco Wijardi dan Kanako Nagamachi yang telah melangsungkan perkawinan, tidak membuat perjanjian kawin sebelum dilangsungkannya perkawinan. Permasalahan yang diteliti diantaranya adalah Bagaimanakah Pengaturan Perjanjian Kawin ditinjau dari Undang Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XIII/2015 dan Apakah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 25 PDT.P/2017/ PN.JKT.SEL tentang Perjanjian Kawin sudah sesuai dengan ketentuan menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Normatif yang bersifat Deskriptif Analitis dengan data Primer dan Data Sekunder . Penggumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan . Data dianalisis secara Kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika Deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar dan pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan pembuatan perjanjian kawin setelah perkawinan adalah adanya persetujuan kedua belah pihak suami isteri, adanya kealpaan dan ketidaktahuan mereka tentang ketentuan pembuatan perjanjian kawin yang harus dibuat sebelum perkawinan, dan tidak ada larangan membuat Perjanjian kawin setelah perkawinan.