Analisa yuridis penguasaan tanah harta peninggalan oleh orang di luar ahli waris di perkampungan Sitakkunik Kabupaten Samosir
H ukum Waris Adat adalah hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya. Demikian halnya masyarakat Adat Batak Toba mempunyai Hukum Waris Adat yang berlaku bagi masyarakatnya. Berkaitan dengan pihak yang menumpang menimbulkan perselisihan diantara para ahli waris yang sah seperti terdapat pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 10/Pdt.G/2010/ PN. Blg. Bagaimana pengaturan menurut Waris Adat Batak Toba terhadap orang diluar ahli waris yang memiliki hak menumpang pada tanah harta peninggalan dan bagaimana kesesuaian antara Putusan Pengadilan Negeri Balige mengenai hak menumpang atas tanah harta peninggalan bagi orang diluar ahli waris dengan Hukum Waris Adat Batak Toba. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Hukum Normatif yang bersifat deskriptif menggunakan data sekunder serta data primer dalam bentuk wawancara yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Dalam memutus sengketa pertimbangan Hakim telah sesuai dengan Hukum Waris Adat Batak Toba yang berlaku, pihak diluar ahli waris menyalahgunakan fungsi tanah sebagaimana diberikannya hak menumpang. Pengaturan hak menumpang pada Waris Adat Batak Toba tidak tertulis, prosesnya hanya dengan menghadirkan saksi untuk melihat telah diberikan hak menumpang. Putusan Pengadilan Negeri Balige tidak bertentangan dengan Hukum Waris Adat Batak Toba. Mengoptimalkan lembaga adat di masyarakat Batak Toba, sehingga pihak yang menumpang tetap terjamin dan tidak lemah apabila berhadapan di meja pengadilan.