Tinjauan yuridis pemanfaatan tanah desa setelah berlakunya Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 34 tahun 2017
B erlakunya Peraturan Gubernur Nomor 34 tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Adapun, beberapa permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, adalah sebagai berikut: 1). Apakah yang menyebabkan diterbitkannya peraturan gubernur daerah istimewa Jogjakarta nomor 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa ? 2). Bagaimana akibat dari diberlakukannya Peraturan Gubernur daerah istimewa Jogjakarta nomor 34 tahun 2017? Dan 3). Bagaimana pemanfaatan tanah desa, sebelum dan setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur daerah istimewa Jogjakarta nomor 34 tahun 2017?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan: (1). Peraturan Gubernur daerah istimewa Jogjakarta nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa dibuat untuk melaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang keistimewaan daerah Jogjakarta dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. (2). Akibat diberlakukannya Peraturan Gubernur tersebut di desa Sambirejo adalah: Tidak berlakunya pergub nomor 112 tahun 2014 tentang pemanfaatan tanah desa, dan terjadi perubahan mata pencaharian warga desa, yang semula bekerja sebagai penambang batu cadas, beralih menjadi pekerja di bidang pariwisata yang meliputi pemandu wisata, pengrajin cenderamata. (3) Pemanfaatan tanah desa, dalam praktek pemanfaatan tanah desa dapat dilakukan dengan cara, pemerintah desa menggarap sendiri tanah desa untuk pertanian dan non pertanian, disewakan kepada pihak lainnya, perjanjian bangun guna serah dan melakukan perjanjian kerjasama penggunaan tanah desa. Sebelum berlakunya Peraturan Gubernur, pemanfaatan tanah desa tidak dilakukan dengan ijin dari pihak pemerintah Provinsi daerah istimewa Jogjakarta. Setelah diberlakukannya peraturan gubernur tersebut, maka ijin pemanfaatan tanah desa harus melalui pemerintah daerah Provinsi Jogjakarta, yang diwakili oleh Gubernur daerah istimewa Jogjakarta.