Konsolidasi tanah di desa Cicangkanggirang Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman ditinjau dari peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 4 tahun 1991
P ada tahun anggaran 2018 terjadi pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Cicangkanggirang Kecamatan Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung Barat. Pokok permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Cicangkanggirang dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman ditinjau dari Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 4 Tahun 1991 dan kendala apa saja yang dijumpai terhadap pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Cicangkanggirang dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman ditinjau dari Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 4 Tahun 1991. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data primer yang diperoleh langsung dari narasumber dalam hal ini staff Badan Pertanahan Nasional yang kemudian dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Cicangkanggirang terdapat beberapa kendala yaitu masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai tujuan pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang mengakibatkan tertundanya kegiatan pembangunan fisik dan upaya penyelesaiannya adalah pemerintah daerah diharapkan lebih mendukung pelaksanaan Konsolidasi Tanah dengan melakukan penyuluhan mendalam terhadap masyarakat Desa Cicangkanggirang mengenai pelaksanaan Konsolidasi Tanah.