Analisis yuridis terhadap sengketa kepemilikan hak atas tanah terhadap warga non pribumi di Yogyakarta (studi putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/TUN/2017)
S alah satu sengketa yang sering terjadi dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah sengketa tentang kepemilikan hak atas tanah. Sebagaimana diketahui kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta hingga sekarang belum memberikan hak milik atas tanah kepada seorang Warganegara Indonesia non Pribumi. Adapun pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah instruksi wakil kepala daerah termasuk objek sengketa Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat digugat dan apakah putusan Mahkamah Agung No.179 K/TUN/2017 tersebut sudah sesuai dengan peraturan Perundangan-Undangan. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder serta didukung oleh badan hukum tersier serta dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa instruksi wakil kepala daerah merupakan suatu obyek sengketa yang dapat diguggat di Pengadilan tata Usaha Negara karena telah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Pasal 1 ayat (3), Undang- undang Nomor 9 Tahun 2004, Unsur dari definisi Pasal Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka (4) jo Pasal 3 UU No. 5 tahun 1986 tentang objek Pengadilan Tata Usaha Negara.