DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis sengketa pembatalan pasangan calon walikota dan wakil walikota makassar (studi putusan nomor 6/g/pilkada/ 2018/pttun.mks. Juncto putusan nomor 250k/tun/ pilkada/2018)


Oleh : Adji Sitti Laila Salsabila

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/018

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Gandes Candra Kirana

Subyek : Administration of criminal justice;Administration of justice

Kata Kunci : dispute on cancellation of candidate pairs for mayor and deputy mayor of makassar, hatun

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600008_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600008_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001600008_Bab-1_Pendahuluan.pdf 16
4. 2020_TA_SHK_010001600008_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600008_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600008_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600008_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600008_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001600008_Lampiran.pdf

S alah satu sengketa yang terjadi dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah sengketa mengenai pilkada yang salah satunya adalah Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan. Adapun pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah PT.TUN berwenang memeriksa dan memutus sengketa dalam kasus Putusan Nomor 6/G/Pilkada/2018/PTTUN.Mks dan Apakah putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder serta didukung oleh badan hukum tersier serta dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa PT.TUN memang berwenang memeriksa dan mengadili Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan jika seluruh Upaya Administrasi di Panwaslu telah terselsaikan dan Adanya Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang obyeknya merupakan Surat Keputusan pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU bersama-sama dengan Panwaslu sesuai dengan kewenangan Panwaslu menguatkan keterangan bahwa sengketa adanya pelanggaran dapat tuntas diselesaikan pada Panwaslu Kota dan bukan dijadikan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?