Penertiban kawasan kampung pulo dan bidara cina terkait peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional dan perturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
P ermasalahan penertiban bantaran Sungai Ciliwung, Kampung Pulo ini bermula Penggunaan lahan dan ruang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana sepanjang bantaran Sungai Ciliwung terdapat bangunan liar yang digunakan sebagai hunian atau permukiman masyarakat setempat. Adapun pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah ketentuan sempadan sungai yang dengan tegas diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 dapat ditetapkan sepenuhnya, dan hambatan apa yang didapati oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tersebut, serta upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk menghadapi hambatan-hambatan tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan, data di analisis secara deskriptif kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan yang diperoleh adalah ketentuan mengenai sempadan sungai yang dengan tegas di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 dapat dilaksanakan sepenuhnya. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam mengatasi hambatan-hambatan berjalan dengan cukup baik, penertiban dan relokasi sudah dilaksanakan.