Tinjauan yuridis sistem zonasi seleksi masuk sekolah menurut peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Zonasi dalam Sistem Pendidikan Nasional(Studi penelitian zona seleksi masuk SD, SMP, dan SMA Kota Bandung)
P elaksanaan tugas dan Fungsi Penerimaan Pelaksanaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada kasus Penerimaan Pelaksaan Peserta Didik Baru (PPDB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003. Penerimaan Pelaksanaan Penerimaan Pelaksaan Peserta Didik Baru di Kota Bandung, sehingga hasil investigasi mengeluarkan rekomendasi. Putusan rekomendasi tersebut salah satunya harus adanya perbaikan, pertama pemerintah harus melakukan pemeratan kualitas pendidikan seperti kualifikasi atau distribusi guru, sarana, dan prasarana pendidikan perlu di tingkatkan, pembangunan sarana, prasarana pendidikan, serta kurikulum perlu di rancang berbasis zonasi agar tidak terulang lagi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan motode deduktif. Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa, Pelaksanaan Penerimaan Pelaksaan Peserta Didik Baru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, diantaranya adalah Sistem Zonasi PPDB 2019 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 Tentang PPDB pada sekolah.