Wanprestasi dalam perjanjian jual beli amonia antara PT. Cheil Jedang Indonesia dengan PT. Parna Raya (studi terhadap putusan Bani nomor: 538/IX/ARB-BANI/2013)
P erjanjian jual beli amonia dilakukan antara PT. Cheil Jedang Indonesia selaku pembeli dengan PT. Parna Raya selaku penjual. Permasalahannya: apakah BANI berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan wanprestasi yang timbul dari perjanjian jual beli amonia; apakah perbuatan PT. Parna Raya menaikkan harga secara sepihak dapat dikatakan sebagai wanprestasi; apakah putusan BANI yang menetapkan kenaikan harga yang adil sebesar 21% adalah tepat; dan apakah putusan BANI yang menetapkan PT. Parna Raya tidak dapat melakukan pembelaan terhadap tuduhan wanprestasi dengan alasan keadaan memaksa adalah tepat. Penelitian yang dilakukan merupakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder, dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa BANI berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan wanprestasi; Perbuatan PT. Parna Raya menaikkan harga secara sepihak merupakan perbuatan wanprestasi; Putusan BANI yang menetapkan kenaikan harga yang adil sebesar 21% adalah tepat; Putusan BANI yang menetapkan PT. Parna Raya tidak dapat melakukan pembelaan terhadap tuduhan wanprestasi dengan alasan keadaan memaksa adalah tepat.