Analisis yuridis terhadap pembatalan perjanjian jual beli antara PT. Bank Pundi Indonesia dengan PT. Mintuna Nagareksa
S kripsi ini mengangkat perkara di mana para pihaknya, yaitu PT. Mintuna Nagareksa dengan PT. Bank Pundi Indonesia atas persetujuan bersama membatalkan perjanjian di antara mereka. Pada perkara ini PT. Mintuna Nagareksa dengan PT. Bank Pundi Indonesia. PT. Mintuna Nagareksa selaku penjual yang telah menerima harga pembayaran pembelian ruang perkantoran, harus mengembalikan uang pembelian tersebut kepada PT. Bank Pundi Indonesia selaku pembeli. Guna menjamin pembayaran uang pengembalian dengan tertib maka diberikan Jaminan Perorangan (Personal Guarantee). Permasalahannya adalah 1) apakah terjadi perjanjian penanggungan (personal guarantee) antara PT. Mintuna Nagareksa dengan Tuan Lunardi Widjaja, Nyonya Sinthyawati Widjaja, Nyonya Irawati Widjaja dan Tuan Setiawan Widjaja sebagai penanggung?, 2) apakah personal guarantee sebagai penjamin dari PT. Mintuna Nagareksa (penjual) berkewajiban melakukan pembayaran pengembalian harga pembelian ruang perkantoran kepada PT. Bank Pundi Indonesia (pembeli)?, 3) apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24/K/Pdt/2015 yang menetapkan bahwa personal guarantee telah wanprestasi karena tidak mengembalikan uang harga pembelian adalah tepat?, 4) apakah putusan Mahkamah Agung Nomor: 24/K/Pdt/2015 yang menetapkan bahwa personal guarantee bertanggungjawab secara tanggung renteng membayar dan mengembalikan uang pembelian ruang perkantoran yang telah dibayar oleh PT. Bank Pundi Indonesia kepada PT. Mintuna Nagareksa adalah tepat?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative; bersifat deskriptif analisis; menggunakan data sekunder yang diolah secara kualitatif dan disimpulkan dengan logika deduktif. Hasil penelitian 1) Terjadi perjanjian penanggungan (personal guarantee) antara PT. Mintuna Nagareksa dengan Tuan Lunardi Widjaja, Nyonya Sinthyawati Widjaja, Nyonya Irawati Widjaja dan Tuan Setiawan Widjaja sebagai penanggung. 2) Personal guarantee sebagai penjamin dari PT. Mintuna Nagareksa (penjual) berkewajiban melakukan pembayaran pengembalian harga pembelian ruang perkantoran kepada PT. Bank Pundi Indonesia (pembeli). 3) Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24/K/Pdt/2015 yang menetapkan bahwa personal guarantee telah wanpretasi karena tidak mengembalikan uang harga pembelian adalah tepat. 4) Putusan Mahkamah Agung Nomor: 24/K/Pdt/2015 yang menetapkan bahwa personal guarantee bertanggung jawab secara tanggung renteng membayar dan mengembalikan uang pembelian ruang perkantoran yang telah dibayar oleh PT. Bank Pundi Indonesia kepada PT. Mintuna Nagareksa adalah tepat.