Keabsahan akta jual beli atas tanah hak pakai No. 125/Kebon Kacang yang dijadikan obyek jaminan hutang (studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2870 K/PDT/2016)
J ual Beli tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 harus dengan Akta yang dibuat oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah. Oleh karena itu, pemindahan hak atas tanah harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli Notaris/PPAT agar bisa didaftarkan. Sebagai akta otentik akta Notaris/PPAT harus dapat memenuhi tata cara pembuatannya, sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Seorang Notaris/PPAT dalam pembuatan akta jual beli yang tidak melihat dokumen/surat aslinya dapat menimbulkan resiko baik terhadap akta itu sendiri maupun terhadap Notaris/PPAT. Salah satu kasus sengketa pertanahan terjadi antara Muhammad Azis Wellang dan Herman Djaya. Adapun permasalahannya adalah mengapa timbul permasalahan keabsahan akta jual beli atas tanah hak pakai yang dijadikan obyek jaminan hutang, dan berdasarkan akta jual beli tersebut, apakah Herman Djaya sebagai pemegang hak yang baru dapat dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian dengan menggunakan metode normatif terhadap peraturan perundang-undangan serta analisis datanya dilakukan dengan metode kualitatif. Serta penarikan kesimpulan dilakukan secara logika deduktif. Dari hasil penelitian ini ternyata Herman Djaya dalam membuat akta jual beli tidak menggunakan dokumen asli maka berakibat batalnya akta tersebut dan terhadap Muhammad Azis Wellang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kembali haknya.