Analisis yuridis terhadap putusan hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menyatakan gugatan ditolak dalam perkara wanprestasi antara Koperasi Urip Mulyo melawan Kuntjoro dan nyonya Lanny Sutanti (studi putusan no.119/PDT.G/2015/PN.YYK)
S uatu putusan diharapkan sesuai dengan aspek filosofis, sosiologis, dan kepastian hukum. Namun dalam Putusan No. 119/Pdt.G/2015/PN.Yyk, hakim menolak gugatan dengan memberikan pertimbangan hukum yang salah yaitu menggunakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pokok permasalahan yang akan dibahas adalah apakah yang menjadi alasan hakim dalam amarnya yang menyatakan gugatan ditolak pada Putusan No.119/Pdt.G/ 2015/PN.Yyk antara Koperasi Urip Mulyo melawan Kuntjoro dan Nyonya Lanny Suitanti, dan apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini sudah sesuai dengan Pasal 178 ayat (1) HIR? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif,bersifat deskriptif, bersumber pada data sekunder melalui studi pustaka. Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan bahwa hakim tidak tepat dalam menerapkan alasan hukumnya yaitu dengan menggunakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hakim tidak memperhatikan ketentuan pada buku III KUHPerdata. Apabila dikaitkan dengan Pasal 178 ayat (1) HIR, hakim telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya, sehingga putusan hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan nomor 119/Pdt.G/2015/PN.Yyk tidak sesuai dengan Pasal 178 ayat (1) HIR.