Analisis Yuridis terhadap kewenangan pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutus kepemilikan hak atas tanah berdasarkan sertifikat hak milik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3337 K/PDT/2015)
S alah satu sengketa yang sering terjadi dalam Peradilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri adalah sengketa tentang kepemilikan hak atas tanah. Adapun pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang putusannya dikuatkan di tingkat banding dan kasasi berwenang memeriksa, memutus dan menyatakan sah sertifikat hak milik dan apakah Putusan Mahkamah Agung No.3337 K/PDT/2015 tersebut sudah sesuai dengan peraturan Perundangan-undangan. Sebagaimana diketahui sengketa tanah banyak terjadi karena adanya sebuah benturan kepentingan bahkan ada yang sudah jelas kepemilikannyapun masih diperebutkan. Adanya gugatan yang diberikan kepada PN Rantauprapat yang kemudian Majelis hakim memutus kan bahwa menyatakan sah Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 1697 tanggal 29-12-2011 atas nama Sobihun (Tergugat). Berdasarkan analisis yang dilakukan, objek sengketa merupakan Beschikking yang telah memenuhi unsur menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, sertifikat yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara merupakan suatu obyek sengketa di pengadilan tata usaha negara karena sertifikat merupakan KTUN dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Pasal 1 ayat (3), Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, dan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka (4) jo Pasal 3 UU No. 5 tahun 1986 tentang objek Pengadilan Tata Usaha Negara. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder serta didukung oleh badan hukum tersier serta dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyatakan sah sertifikat hak milik.