Analisis yuridis putusan hakim yang mengandung ultra petitum (Studi Putusan Nomor : 69 / Pdt.G / 2017 / PN.Jkt.Utr)
H akim dalam suatu persidangan dilarang untuk memberikan putusan yang mengabulkan apa yang tidak dimintakan atau dituntut dan/ atau mengabulkan melebihi apa yang tidak dimintakan oleh Penggugat (Ultra Petitum), akan tetapi masih ada saja hakim yang memberikan atau mengabulkan melebihi apa yang tidak dimintakan oleh Penggugat. Dalam putusan Putusan Nomor : 69 / Pdt.G / 2017 / PN.Jkt.Utr hakim menjatuhkan putusan yang melebihi apa yang tidak dimintakan oleh penggugat. Pokok permasalahan dalam skripsi ini 1) apakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor : 69 / Pdt.G / 2017 / PN.Jkt.Utr yang mengabulkan melebihi dari yang dituntut sesuai dengan hukum acara perdata dan 2) apakah akibat hukumnya suatu putusan yang amar nya melebihi dari yang dituntut (ultra petitum). Tipe Penelitian menggunakan yuridis normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder, yang kemudian di olah secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor : 69 / Pdt.G / 2017 / PN.Jkt.Utr yang mengabulkan melebihi dari yang dituntut dengan menetapkan bunga sebesar 6%, majelis hakim tidak secara lengkap memberikan pertimbangannya sehingga dalam putusan tersebut bertentangan Pasal 178 ayat (1) HIR/189 ayat (1) RBG dan Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga bertentangan dengan asas onvoldoende gemotiveerd sehingga tidak sesuai dengan hukum acara perdata. 2) Akibat hukumnya suatu putusan yang amar nya melebihi dari yang dituntut tidak dibenarkan dan sudah selayaknya putusan Nomor : 69 / Pdt.G / 2017 / PN.Jkt.Utr adalah putusan yang cacat, maka putusan tersebut dapat dibatalkan dan diajukan upaya hukum karena bertentangan atau melanggar Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) RBg.